Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, Kepala Desa Kebaman di Kabupaten Banyuwangi telah mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah kepada warga desa yang belum memiliki, sehingga dapat memperkuat hak atas tanah dan meningkatkan nilai aset mereka.
Menurut Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanuddin S.Pd, program PTSL sangat penting bagi masyarakat desa. Banyak warga desa yang belum memiliki sertifikat tanah karena sulitnya proses administratif dan biaya yang cukup tinggi. Namun, dengan adanya PTSL, proses pendaftaran dan pengukuran tanah menjadi lebih mudah dan efisien.
Kepala Desa Kebaman juga menjelaskan bahwa program PTSL dapat membantu mengatasi masalah konflik tanah di desa. Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah, warga desa dapat menghindari sengketa tanah yang sering terjadi di antara mereka. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat membantu warga desa dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti kredit bank dan asuransi.
Untuk mendukung program PTSL, Kepala Desa Kebaman telah mengkoordinasikan dengan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan membantu memfasilitasi proses pendaftaran dan pengukuran tanah di desanya. Ia juga telah mengajak warga desa untuk aktif mengikuti program PTSL dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Melalui program PTSL, diharapkan bahwa kesejahteraan warga desa dapat meningkat dan konflik tanah dapat diatasi. Kepala Desa Kebaman berharap program ini berjalan lancar dan cepat terealisasikan dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
0 Komentar